premiumtix.net

premiumtix.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan pabrik pengolahan kelapa sawit seluas 14.027 meter persegi. Aset tersebut, yang berada di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, diduga kuat merupakan milik Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga (EAR), yang saat ini berstatus sebagai tersangka. Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, pada Jumat (3/5/2024), menyatakan bahwa aset tersebut terdaftar atas nama orang kepercayaan dari EAR.

Nilai Aset dan Dugaan Sumber Dana

  • Estimasi Nilai Aset:
    Nilai aset yang disita KPK diperkirakan mencapai Rp 15 miliar, dan KPK menduga kuat bahwa pembangunan pabrik tersebut dibiayai dari uang hasil suap yang diterima oleh Erik.
  • Pencegahan Klaim Aset:
    KPK telah memasang plang sita di lokasi untuk memperjelas status aset dan mencegah klaim dari pihak-pihak yang tidak berwenang.

Penetapan Tersangka dan Operasi Tangkap Tangan

  • Operasi Tangkap Tangan:
    Erik Adtrada Ritonga ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring dalam operasi tangkap tangan oleh KPK. Ia diduga menerima suap sejumlah Rp 1,7 miliar.
  • Penerimaan Uang Suap:
    Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa Erik menerima sebagian dari uang suap, sekitar Rp 551,5 juta, melalui Rudi Syahputra Ritonga (RSR), yang merupakan anggota DPRD Labuhanbatu dan orang kepercayaan Erik.

Tindak Pidana dan Jerat Hukum

  • Jerat Hukum bagi Para Tersangka:
    Dalam insiden ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Bupati Labuhanbatu, anggota DPRD, dan dua pihak swasta. Para pemberi suap dari pihak swasta dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dari UU yang sama.
  • Metode Pemberian Suap:
    Uang suap tersebut dijelaskan diberikan dengan istilah ‘kutipan’ atau ‘kirahan’, yang ditujukan kepada kontraktor yang telah dikondisikan untuk memenangkan proyek di Dinas PUPR Labuhanbatu.

Proses penyitaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh KPK ini merupakan langkah lanjutan dalam upaya memberantas korupsi dan memastikan bahwa tindakan hukum yang tegas diambil terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ini. Penetapan tersangka dan penyitaan aset dalam kasus ini menegaskan komitmen KPK dalam memerangi korupsi di Indonesia.