premiumtix.net

premiumtix.net – Otoritas Kepolisian Resor Sukabumi Kota, melalui Satuan Reserse Kriminal, telah berhasil mengungkap kasus tragis pembunuhan dan pelecehan terhadap MA (7 tahun). Jasad korban yang ditemukan di wilayah jurang Kadudampit, Sukabumi, menambah daftar peristiwa kejahatan yang menimpa anak-anak dan melibatkan pelaku minor, dalam hal ini S (14 tahun), yang masih terdaftar sebagai siswa SMP.

Detail Penyelidikan

AKBP Ari Setyawan Wibowo, selaku Kapolres Sukabumi Kota, menginformasikan bahwa investigasi menghadapi hambatan awal terkait penolakan autopsi oleh keluarga korban. Namun, berkat bukti video dari warga yang menunjukkan luka pada tubuh korban, kepolisian mendapatkan dasar untuk melanjutkan dengan ekshumasi dan penyelidikan lebih lanjut.

Hasil Ekshumasi dan Temuan Forensik

Ekshumasi yang dilaksanakan pada tanggal 25 Maret 2024 menghasilkan bukti forensik yang menunjukkan adanya luka trauma akibat benda tumpul di berbagai bagian tubuh korban. Hal ini menegaskan dugaan tindakan kekerasan yang terjadi sebelum kematian korban.

Penyelidikan dan Pengakuan Tersangka

Penyelidikan yang dilakukan termasuk pemeriksaan menyeluruh terhadap 17 saksi serta pengolahan Tempat Kejadian Perkara, yang membuahkan hasil dalam mengidentifikasi dan memverifikasi kejadian sebenarnya. Tersangka S akhirnya mengakui serangkaian tindak pidana yang dilakukannya setelah pemeriksaan intensif oleh kepolisian.

Tindakan Pidana dan Sanksi Hukum

Atas pengakuan dan bukti yang diperoleh, tersangka S dijerat dengan pasal-pasal dari UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara, serta pasal-pasal terkait pembunuhan dan penganiayaan dalam KUHP yang mengatur tentang pidana penjara.

Kasus ini memperjelas perlunya penegakan hukum yang ketat dan perlindungan yang lebih efektif terhadap anak-anak. Kejadian ini juga menyoroti isu penting mengenai perilaku kriminal di kalangan remaja dan kebutuhan akan sistem rehabilitasi serta pendidikan hukum yang lebih baik bagi anak di bawah umur.